Demokrasi permusyawaratan meniscayakan setiap kebijakan negara harus menjadi representasi yang utuh dari kehendak rakyat, dan mengedepankan prinsip `hikmat kebijaksanaan` sebagaimana diamanatkan dalam rumusan sila keempat Pancasila.
Dalam sila keempat sejatinya tidak ada kata-kata yang bisa ditafsir-ulang, selain bahwa rakyat memberikan mandat kepada permusyawaratan perwakilan melalui sebuah majelis.